
Komisi Informasi Pusat | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Layanan 021 34830741 • [email protected]
Jl. Abdul Muis No.40 Jakarta
Joined June 2012
- Tweets11.7K
- Following217
- Followers68K
- Likes247
Regulasi penyelesaian sengketa informasi publik perlu terus diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan penyelesaian sengketa.
Komisi Informasi Pusat membahas kembali rancangan revisi PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) di Jakarta, Kamis (22/10). Pembahasan mencakup usulan penyesuaian prosedur, mediasi dan ajudikasi secara elektronik, serta aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Rancangan revisi ini masih dalam pembahasan dan akan melalui tahap harmonisasi sebelum diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan.
Simak selengkapnya pada konten berikut ✨
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan sesuai ketentuan.
Komisi Informasi Pusat mendorong penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pesawaran melalui koordinasi dan konsultasi bersama Dinas Komunikasi, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pesawaran, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memperoleh kepastian atas permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
Apa yang diperiksa sebelum sengketa informasi publik berlanjut ke tahap berikutnya?
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar pemeriksaan awal terhadap 51 register sengketa informasi publik antara Fungsiawan selaku Pemohon dan Kementerian Keuangan RI selaku Termohon, Selasa (20/10/2026).
Pemeriksaan meliputi kedudukan hukum para pihak, kewenangan KI Pusat, serta batas waktu pengajuan sengketa.
Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan bahwa sebagian besar informasi yang dimohonkan dinyatakan dikecualikan. Sementara itu, Termohon menjelaskan bahwa pengecualian tersebut mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan didasarkan pada uji konsekuensi.
Pemeriksaan mencakup register Nomor 042, 053, 054, 059, 062–065, 068–070, 073, 075–081, 088, 096–103, dan 105–127/KIP-PSI/2025.
Simak cuplikan persidangan berikut ini ✨
#BukaInformasiPublik #hakanadauntuktahu
Komisi Informasi Pusat menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi pada Rabu (21/10/2026) secara hybrid di Jakarta, melibatkan komisioner KI Pusat dan KI Provinsi seluruh Indonesia serta fungsionaris bidang penyelesaian sengketa informasi.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro, dengan pengantar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Armand Fauzi. Hadir sebagai narasumber, Ketua PTUN Pekanbaru Dr. Tri Cahya Indra Permana, dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.
Forum ini membahas penyamaan persepsi hukum acara, penguatan kualitas putusan, dan kepastian penyelesaian sengketa, dengan menghimpun masukan KI daerah sebagai bahan penyempurnaan tata cara penyelesaian sengketa informasi.
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
Keterbukaan informasi bukan sekadar meraih predikat informatif, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas dan bermanfaat.
Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Utara, 20 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidhah Farwa menegaskan pentingnya penguatan peran PPID, sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Simak selengkapnya dalam konten berikut ✨
#BukaInformasiPublik #hakandauntuktahu
Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat, Joemarthine Chandra memantau pelaksanaan Tes Potensi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Periode 2026–2030 di Pontianak, Senin (19/10/2026).
Sebanyak 65 dari 66 peserta terdaftar mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) dalam dua sesi. Hasil tes ini selanjutnya menjadi bagian dari proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sesuai mekanisme yang ditetapkan Tim Seleksi.
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
Apa dasar pengecualian informasi dalam dokumen pengadaan barang dan jasa?
Komisi Informasi Pusat mendalami persoalan tersebut dalam sidang pembuktian lanjutan sengketa informasi antara Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (19/10).
Dalam Register 017/IV/KIP-PSI/2025, sengketa berfokus pada permohonan lima dokumen paket kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dinyatakan dikecualikan oleh Termohon. Sementara itu, dalam Register 040/VIII/KIP-PSI/2025, Majelis meminta Termohon melengkapi dokumen hasil Uji Konsekuensi serta Pemohon menyusun kesimpulan berdasarkan fakta dan data konkret.
“Jika ingin menyatakan suatu informasi itu dikecualikan, maka wajib melakukan proses pengujian sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Penetapan tersebut tidak bisa hanya mendasarkan pada asumsi, melainkan harus memiliki landasan yang kuat,” tegas Arman Fauzi, Ketua Majelis Komisioner.
Pengecualian informasi harus melalui pengujian konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembatasan akses informasi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara hak publik atas informasi tetap terlindungi.
Simak selengkapnya pada konten berikut ✨
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
📢 Sahabat Transparansi
Mari simak Jadwal Sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat RI.
🗓 Hari/Tanggal:
Selasa, 20 Oktober 2026
📍 Tempat:
Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat
📌 Update Informasi Persidangan
- 🔗 SIPSI : sipsi.komisiinformasi.go.id/
- 🌐 Website KI Pusat: komisiinformasi.go.id/
Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi terbaru seputar persidangan melalui SIPSI dan website KI Pusat, yaa. 🙂
#KomisiInformasiPusatRI
#InfoSidangKIPusat
#KeterbukaanInformasiPublik
Bagaimana masyarakat dapat mengakses dokumen kontrak pengadaan pemerintah?
Dalam sengketa informasi antara Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Pemohon meminta salinan kontrak dan dokumen terkait empat paket pekerjaan. Sementara itu, Termohon menyatakan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.
Untuk menguji dasar pengecualian tersebut, KI Pusat memberikan waktu kepada Termohon untuk melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan hasilnya pada 28 Oktober 2026.
Simak selengkapnya dalam konten berikut ✨
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
Pelayanan publik yang berkualitas membutuhkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pada 16 Oktober 2026, Komisi Informasi Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2026 untuk meninjau capaian kinerja, penguatan akuntabilitas, serta upaya perbaikan tata kelola.
Evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
Seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan informasi di Komisi Informasi Pusat?
Sepanjang Januari–September 2026, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KI Pusat mencapai 3,872 dengan kategori Sangat Baik. Capaian ini menjadi gambaran penilaian masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Simak hasil selengkapnya pada konten berikut! 📊
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar soal tersedianya informasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dan mengawasi penyelenggaraan negara.
Untuk memastikan kondisi keterbukaan informasi terus dievaluasi dan diperbaiki, Komisi Informasi Pusat membahas Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Raperki) tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 14 Oktober 2026 di Gedung Rektorat UI Salemba, Jakarta.
Pembahasan ini dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat beserta Sekretariat, Tim Ahli IKIP Yosep Adi Prasetyo, serta Tim Penulis Ira Guslina Sufa. Penyusunan Raperki diarahkan untuk memperkuat landasan hukum, kualitas pengukuran, dan pemanfaatan hasil IKIP sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Melalui pengukuran yang lebih terarah dan akuntabel, IKIP diharapkan dapat mendorong perbaikan nyata dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat atas informasi semakin terpenuhi.
Bagaimana memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik?
Komisi Informasi Pusat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Suhud Alynudin, pada Rabu (14/10/2026), untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan.
Keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan informasi, tetapi memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara mudah dan transparan.
Simak selengkapnya pada konten berikut. 👇
Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik antara PT Arion Indonesia sebagai Pemohon dan Kanwil DJP Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan RI sebagai Termohon, pada 12 Oktober 2026. Sidang membahas bukti terkait rekaman pemeriksaan pajak dan kebutuhan informasi dalam proses peninjauan kembali.
Melalui persidangan ini, kedua pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan kesimpulan sebelum proses berlanjut ke pembacaan putusan.
Simak selengkapnya dalam konten berikut.
#bukainformasipublik #hakandauntuktahu
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat?
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik merupakan mekanisme untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, Pemohon Informasi Publik perlu menempuh upaya keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya.
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mediasi mengutamakan kesepakatan para pihak, sedangkan ajudikasi nonlitigasi merupakan proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada periode Juli–September 2026, Komisi Informasi Pusat mencatat 20 register sengketa informasi publik, yang terdiri atas 10 register ajudikasi, 6 register mediasi, dan 4 register pencabutan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan dan dokumen hukum terkait penyelesaian sengketa informasi publik, kunjungi JDIH Komisi Informasi Pusat melalui jdih.komisiinformasi.go.id.
#KomisiInformasiPusat #KeterbukaanInformasiPublik #JDIH #SengketaInformasiPublik
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Drs. Oegroseno (Pemohon) dan Komite Olimpiade Indonesia/KOI (Termohon) pada Senin (12/10).
Demi memastikan keterbukaan informasi yang adil, Majelis Komisioner meminta KOI selaku Badan Publik untuk memperbaiki dokumen uji konsekuensi terkait informasi yang diminta. Di saat yang sama, kedua belah pihak juga diberikan kesempatan berkonsultasi dan diminta menyiapkan kesimpulan sebelum sidang berlanjut.
Simak selengkapnya pada konten berikut!
#bukainformasipublik #HakAndaUntukTahu
Komisi Informasi Pusat menggelar sidang lanjutan dua sengketa informasi publik antara BAPDI dan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Senin (12/10/2026), dengan agenda pembuktian.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner meminta para pihak melengkapi bukti dokumen untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memutus sengketa. Sementara itu, sengketa terkait wilayah IKN akan diperiksa secara paralel pada persidangan mendatang.
Simak selengkapnya di slide berikutnya ✨
#BukaInformasiPublik #hakandauntuktahu
















































