
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/ Indonesian Medical Association (IMA) berdiri sejak 24 Oktober 1950 Telp: 021-3150679 Email: [email protected]
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Joined June 2011
- Tweets6.9K
- Following371
- Followers79.7K
- Likes2.4K
#SahabatBPOM, beberapa hari yang lalu BPOM baru saja merilis daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO), lho.
“Emangnya kalau mengandung bahan kimia obat kenapa, Min?”
PB IDI retweeted
30 November 2000 dr. Soeharto meninggal dunia. Ia menyertai Bung Karno dalam setiap perjalanan. Menjadi saksi sejarah banyak peristiwa penting.
historia.id/politik/articles…
PB IDI retweeted
Yang mensyaratkan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan @KemenkesRI utk rekom IDI , tahun 2021 coba pak MK @BudiGSadikin baca dulu sebelum memfitnah @PBIDI cari2 alasan untuk mengeliminasinya
PB IDI retweeted
Maling teriak Maling, Kemenkes yang mempersyaratkan, eh dia yg malah menyalahkan OP.
Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan
RAKYAT jadi KORBAN karena DPR mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang.
#MosiTidakPercaya
#TolakUUKesehatan
@DPR_RI
@jokowi
@KemenkesRI
PB IDI retweeted
"gw kemakan hoax"
Gitu kata teman di wag setelah diinfokan bahwa STR itu duitnya masuk ke kas negara via KKI, bukan ke @PBIDI . SIP itu urusannya ke dinkes, juga bukan ke IDI.
Dahsyat, emang hoaxnya. Jahad yg ngibulin masyarakat.
You’re unable to view this Post because this account owner limits who can view their Posts. Learn more
PB IDI retweeted
Sedih dan haru rasanya menyaksikan para dokter mesti berjibaku seperti ini untuk membela kesehatan Indonesia dari antek antek asing dan londo ireng.
PB IDI retweeted
Aksi teatrikal #TolakRUUKesehatan
@DPP_PPNI @depkominfopdgi @PP_IAI @PPIBI @PBIDI #tolakruukesehatanomnibuslaw #tolakomnibuslaw #tolakruuciptakerja
PB IDI retweeted
Ketua Umum @PBIDI merilis pernyataan yang mempertanyakan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan yang dapat mereformasi layanan di bidang kesehatan. PB IDI melihat dihilangkannya alokasi yang diwajibkan di APBN dan APBD adalah bentuk kurangnya tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan memberi perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
#idi #ikatandokterindonesia #uukesehatan
PB IDI retweeted
Replying to @yusuf_dumdum @KompasTV
skrg tanya ke ROSI menurut dia data disimpan di server IT mana?
menkes pernah bilang bahwa dia akan kerjasama dg developer asing utk aplikasi..developer IT tsb pasti bisa akses data2 tsb..maklum ada ketakutan data kesehatan WNI didownload oleh Developer IT tsb!
@PBIDI @IDIJakpus
PB IDI retweeted
Kalau satu dua guru besar ya mungkin saja kena hoax toh hoax tidak mengenal kalangan, tapi kalau 200 Guru besar mengkritisi dan mengirim petisi kayanya bukan karena tergiring opininya deh, rm.id/baca-berita/government…
PB IDI retweeted
RUU ini hampir pasti disahkan besok
Seribu profesor bahkan sejuta Nakes pun tidak akan mampu melawan keinginan segelintir orang di balik RUU ini
Sad but true
Namun setidaknya saya tenang selama ini berada di pihak mana
Terlepas apapun yg terjadi besok
nasional.kompas.com/read/202…
PB IDI retweeted
TEMPO
Panas Menjelang Pengesahan RUU Kesehatan
JAKARTA — Pertemuan virtual itu digelar hingga dini hari tadi. Setidaknya sampai dengan pukul 23.00 WIB, 9 Juli 2023, sekitar 150 guru besar lintas keilmuan masih membahas sikap mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Jika tak ada aral, mereka akan melayangkan petisi kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.
“Kami berharap pengesahan RUU Kesehatan ditunda. Sebab, masih banyak substansi di dalamnya yang butuh pembahasan lebih lanjut,” kata Ketua Presidium Dokter Indonesia Bersatu, Agung Sapta Adi, kepada Tempo, Ahad, 9 Juli 2023.
Agung mengikuti pertemuan tersebut sebagai pribadi. Rencananya, para peserta melayangkan pernyataan sikapnya dalam wadah Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP). Petisi ini dianggap mendesak untuk dilayangkan setelah tersiar kabar ihwal rencana pengesahan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 11 Juli 2023.
Komisi IX DPR, yang membidangi kesehatan, menyepakati draf RUU hasil pembahasan tingkat I dalam rapat kerja yang dihadiri perwakilan pemerintah pada 19 Juni lalu. Kala itu, dua fraksi menyatakan menolak RUU Kesehatan, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Awalnya, sehari setelah disepakati di Komisi IX, draf RUU Kesehatan tersebut segera disahkan dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR pada 20 Juni. Namun agenda ini urung terlaksana karena sejumlah pemimpin Dewan tengah melakoni ibadah haji.
Belakangan rencana pengesahan dijadwalkan pada Selasa besok karena masa sidang kelima DPR akan berakhir pada Kamis, 13 Juli 2023, yang akan disusul dengan reses hingga 15 Agustus mendatang.
Anggota komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Netty Prasetiyani Heryawan, membenarkan soal rencana pengesahan RUU Kesehatan dalam rapat paripurna besok. Menurut dia, tak ada perubahan dalam draf RUU setelah disepakati dalam pembahasan tingkat I. "Posisinya tetap seperti saat dibicarakan di Komisi IX," kata Netty.
RUU Kesehatan Dinilai Bermasalah Sejak Awal
Di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak RUU Kesehatan. Demokrat menilai pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru. PKS juga punya anggapan yang sama sehingga mereka khawatir RUU ini akan menimbulkan polemik serupa dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, di luar Senayan, penolakan terhadap RUU Kesehatan telah ramai disuarakan banyak pakar dan organisasi profesi. Kritik teranyar mencuat karena draf final RUU Kesehatan menghapus pasal yang mengatur besaran minimal alokasi belanja (mandatory spending) untuk urusan kesehatan dalam anggaran negara dan anggaran daerah.
Sejumlah pasal tentang pengelolaan data kesehatan dalam draf RUU Kesehatan juga disorot banyak kalangan karena dianggap rentan menjadi celah penyalahgunaan pada pengumpulan data dan informasi genetik (genom) penduduk Indonesia.
Menurut Agung, dalam pertemuan virtual tadi malam, Forum Guru Besar Lintas Profesi juga mempersoalkan rancangan aturan pengumpulan informasi genom dalam RUU Kesehatan. Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan yang mengatur urusan tersebut justru mengancam keselamatan bangsa.
Pasal 346 ayat 7 draf RUU Kesehatan, misalnya, menyatakan bahwa penyelenggaraan sistem informasi kesehatan dapat memproses data dan informasi kesehatan di luar Indonesia. “Ini memiliki kerentanan terjadinya penyalahgunaan informasi genom oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agung.
Agung menegaskan bahwa ia dan para kolega dokter serta pakar di bidang lainnya tak mempersoalkan rencana pemerintah mengubah undang-undang. Setiap peraturan yang dibuat di masa lalu selalu memiliki limitasi, kata dia, sehingga harus diperbarui. "Yang jadi persoalan, mereka (DPR dan pemerintah) terlalu jauh dalam mengatur,” kata dia.
Penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan jauh-jauh hari telah dilontarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua II Pengurus Besar IDI Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan bahwa sikap organisasinya tak berubah.
Dia memastikan IDI bersama organisasi profesi kesehatan lainnya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi jika RUU Kesehatan disahkan. “RUU ini kalau disahkan mengulang kembali cacat prosedur dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Mahesa.
Mahesa menilai pelibatan organisasi profesi tenaga kesehatan dalam pembahasan RUU Kesehatan sangat minim. Dia mengakui bahwa DPR mengundang IDI tiga kali dalam pembahasan, masing-masing dalam rapat Badan Legislasi, rapat uji publik, dan rapat panitia kerja di Komisi IX DPR.
Namun IDI menilai undangan tersebut sekadar formalitas. “Kami enggak tahu masukan kami diterima atau tidak, buktinya enggak diakomodasi dalam draf RUU teranyar,” kata Mahesa.
Founder dan Chief Executive Officer Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih, juga menilai pembahasan RUU Kesehatan bermasalah sejak awal. Naskah akademik RUU ini tak didistribusikan kepada publik. Naskah akhir RUU Kesehatan juga tidak diedarkan secara resmimenjelang pengesahannya. "Kami memandang proses yang berjalan tertutup dalam perumusan RUU ini tidak mencerminkan prinsip partisipasi publik bermakna," ujar Diah.
Diah mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara uji publik Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan pelibatan bermakna harus diterjemahkan ke dalam perwujudan hak masyarakat sipil untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan didapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. "Poin-poin partisipasi bermakna tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR dalam proses pembentukan RUU Kesehatan," kata Diah.
Menurut Diah, CISDI juga mencatat sejumlah topik yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. CISDI merekomendasikan penguatan kader kesehatan, termasuk dengan memberikan insentif wajib dan mengakui posisi mereka sebagai sumber daya manusia kesehatan.
Selain itu, RUU Kesehatan semestinya dapat memperluas pelayanan preventif serta memperluas definisi masyarakat rentan dan layanan kesehatan yang tidak diskriminatif.
Karena itu, CISDI turut menyesalkan kabar RUU Kesehatan menghapus ketentuan mandatory spending dalam anggaran kesehatan. Menurut Diah, penghapusan mandatory spending menghilangkan angka absolut yang mengunci komitmen pemerintah pusat maupun daerah terhadap layanan kesehatan.
Persoalannya, sejumlah lembaga internasional telah memproyeksikan terjadinya penurunan anggaran kesehatan secara global di tengah konsolidasi fiskal negara-negara berpendapatan rendah-menengah. "Kesehatan, yang sejak awal tidak mendapatkan prioritas, menjadi rentan untuk dikorbankan demi penyesuaian anggaran tersebut,” kata Diah.
Kekhawatiran CISDI itu bukan tanpa alasan. Sejauh ini, di tengah penghapusan aturan alokasi minimum belanja kesehatan, pemerintah lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 justru mengamanatkan mandatory spending infrastruktur sebesar 40% dalam anggaran daerah.
Diah mengatakan, banyak studi telah menunjukkan bahwa anggaran kesehatan pemerintah berkorelasi positif terhadap penurunan angka pengeluaran individu atas layanan kesehatan. Anggaran kesehatan juga berkontribusi positif terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. "Jika mandatory spending kesehatan dihapuskan, kami khawatir angka pengeluaran masyarakat akan semakin tinggi,” kata Diah. "Ini berarti akses publik terhadap layanan kesehatan akan semakin berkurang."
Pemerintah Berkukuh RUU Kesehatan Perlu Segera Disahkan
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa RUU Kesehatan sangat penting untuk segera disahkan. Dia mengklaim RUU ini akan menjawab sejumlah permasalahan, seperti kebutuhan pemerataan layanan kesehatan, buruknya sistem pelayanan kesehatan, serta tumpang-tindihnya peraturan. “Ada lebih dari 10 undang-undang terkait kesehatan saat ini, sehingga terjadi overlapping dan saling bertentangan, ujarnya.
Menurut Nadia, saat ini pengobatan masyarakat ke luar negeri telah menghabiskan devisa hingga Rp 160 triliun akibat buruknya layanan kesehatan di dalam negeri. Peristiwa pandemi Covid-19, kata dia, juga menunjukkan rapuhnya sistem kesehatan nasional.
Nadia menjelaskan, dari kalkulasi Kementerian Kesehatan, perlu lebih dari 15 tahun untuk melengkapi kebutuhan dokter spesialis di seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) jika UU Kesehatan tak direvisi.
Dengan sistem baru yang dirancang dalam RUU Kesehatan, pemerintah berharap jangka waktu itubisa dipersingkat menjadi lima tahun.
Selain mempermudah layanan kesehatan, kata Nadia, RUU Kesehatan diharapkan berdampak positif bagitenaga kesehatan. Perizinan bagi tenaga kesehatan akan disederhanakan. Tenaga kesehatan juga tak lagi diikat oleh aturan organisasi profesi. Adapun sistem pendidikan dokter spesialis di rumah sakit akan melengkapi sistem pendidikan perguruan tinggi.
Karena itu, Nadia justru menyayangkan rencana sejumlah organisasi profesi medis untuk mengajukan judicial review jika RUU Kesehatan disahkan. “Itu artinya mereka menolak sikap negara agar masyarakat mendapat akses ke dokter dan obat dengan lebih murah," ujarnya.
JIHAN RESTIYANTI
#TolakRUUKesehatan #TolakRUUKesehatan
koran.tempo.co/read/nasional…
PB IDI retweeted
Ketika Mahasiswa Sudah Bergerak, Artinya Ada Kepentingan Rakyat Yang Diperjuangkan
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
#TolakRUUKesehatan
#TolakRUUKesehatan
PB IDI retweeted
Merinding banget nonton pendapat Guru Besar Lintas Profesi terkait #RUUKesehatanJahat.
Gw berasa ga ada apa2nya pemahaman gw dibanding dgn para Gubes.
Tapi, lega krn berada di jalan yang benar. Cara berpikir gw ga fallacy
PB IDI retweeted
youtube.com/live/8H4xEOfwhuc…
FORUM GURU BESAR LINTAS PROFESI
Mengundang menghadiri PEMBACAAN PETISI TERKAIT RUU KESEHATAN, yang diadakan pada :
Hari/tanggal: Senin/7 Juli 2023
Jam: 10.00 WIB
Tempat: Gedung Juang 45
Jl. Menteng Raya No.31, RT.1/RW.10, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, Indonesia
Acara juga dapat diikuti secara ONLINE lewat link :
Join Zoom Meeting
us02web.zoom.us/j/8512314554…
Terima kasih atas kehadirannya.
Forum Guru Besar Lintas Profesi
#TolakRUUKesehatan
#TolakRUUKesehatan
PB IDI retweeted
Selamat Barisan Dokter Muda Indonesia JDN sukses menyelenggarakan Silatnas dan berhasil memilih Ketua barunya Selamat dr Tommy SpBTKV Phd Semoga Amanah Maju Bersama @PBIDI

























