
ALT Pernyataan Sikap Polri Tak Boleh Cuci Tangan, Berikan Rasa Aman bagi Warga Kritis di Media Sosial

ALT SAFEnet mengecam gelombang intimidasi digital terhadap warganet yang menyampaikan kritik di media sosial. Intimidasi itu termasuk ancaman yang mengklaim dari Polri. SAFEnet melihat ancaman yang terus terjadi adalah bukti nihilnya komitmen negara dalam menjaga ruang demokrasi. Untuk itu SAFEnet mendesak Polri berhenti bersembunyi di balik dalih "oknum" dan "bukan dari kami". Sebaliknya, Polri harus tegas mengusut pelaku, melindungi korban, dan menjalankan prosedur hukum yang melalui due process of law dan menghormati hak asasi manusia. Lonjakan Ancaman di Media Sosial Selama sebulan terakhir, SAFEnet mencermati berbagai informasi mengenai ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi (doxing) terhadap warga di ruang digital. Metode pengancaman ini bukanlah hal baru Pada tahun 2025, kami mencatat terdapat 209 kasus pengancaman, menjadi bentuk serangan paling banyak dari total 907 serangan dan ancaman digital pada tahun tersebut. Masifnya ancaman digital tersebut

ALT Sejak awal November 2026, terdapat lonjakan besar warganet yang diancam setelah berekspresi, mengkritik, berpendapat atau sekadar membagikan situasi terkini, terutama di platform Threads. Lonjakan ini terutama saat warganet geram dan menuntut tanggungjawab pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera. Kami mencatat pola ancaman tersebut sebagai berikut: • Pengancaman melalui pesan instan dan/atau telepon dari nomor tidak dikenal. • Pesan intimidasi berisi perintah kepada pemilik akun untuk menghapus unggahan dalam tenggat waktu singkat dan akan terus dihubungi hingga unggahan dihapus. • Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. • Serangan terkoordinasi berupa banjir pesan. Kami mencatat adanya pola pengiriman pesan massal (flooding) yang menyasar nomor atau akun tertentu. • Ancaman yang menargetkan keluarga atau orang terdekat pengguna akun yang mengekspresikan pendapat dan kritiknya.

ALT Polisi Siber Melanggengkan Ancaman? SAFEnet menilai situasi ini menunjukkan persoalan yang lebih luas mengenai penggunaan instrumen hukum, kewenangan pengawasan, dan kekuasaan aparat penegak hukum dalam merespons pendapat dan ekspresi kritis masyarakat. Sejak masa pandemi COVID-19, publik telah menyaksikan berbagai bentuk komunikasi dan kebijakan kepolisian, termasuk melalui telegram dan instruksi internal Polri yang memberikan justifikasi untuk menegur pihak-pihak yang dinilai membagikan hoaks terkait pandemi. Alih-alih menciptakan ruang aman di media sosial, teguran ini justru menyasar kepada ekspresi yang mengkritik penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah. Praktik pemberian teguran, peringatan, permintaan penghapusan konten, hingga ancaman pelaporan pidana terhadap unggahan menciptakan ketakutan berlanjut (chilling effect) terhadap warga yang menyampaikan kritik.













































