Pinned Tweet
KICK-START 🌴🔅⛵ NEW YEAR
―2025
When nature meets luxury . .
Puluhan yacht dgn pemandangan laut yg tenang,
Keindahan horison yg anggun,
Sedikit keriuhan tak mengganggu,
Bertukar kenangan dgn masa lalu sebagai latar belakang.
Nongsa Point Marina tak terlupakan!
Lebih tiga puluh tahun berlalu,
Jejak kaki terakhir di bangku sekolah,
Langkah kaki pertama memasuki dunia kerja:
Keppel land,
Ecoplan,
Putera Kundur Prakarsa.
Nagoya-Nongsa-Muka Kuning-Batam Centre-Sekupang.
Batam, naga kecil yg baru menggeliat.
Teringat petuah guru Rabindra,
"Lebih baik diremehkan di tempat² terbaik daripada pujian dari tempat yg buruk."
📸
EDD retweeted
INISIATIF ASAP JONAN & KERTAS TAK BERNILAI
Jonan memberikan tanggapan/masukan dlm kapasitasnya sbg anggota Wantimpres secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya menyikapi kritik dari tokoh² jiran mengenai dampak kabut asap.
Pernyataannya merupakan masukan strategis serta respons terhadap kritik tokoh Malaysia (spt Syed Saddiq) & Singapura yg menyudutkan Indonesia. Jonan menegaskan bahwa daripada saling menyalahkan atau melempar ancaman di media sosial, negara² Asia Tenggara yg terdampak (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebaiknya kembali mengacu pada kesepakatan regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) u/ menangani polusi asap lintas batas secara bersama-sama.
Mengapa INISIATIF JONAN ini mjd penting?
Ketika Singapura menerbitkan surat peringatan atau investigasi berdasarkan UU domestik mereka (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) terhadap entitas yg beroperasi di wilayah Indonesia, timbul benturan kedaulatan.
Pemerintah secara historis memandang bahwa tindakan hukum terhadap perusahaan yg beroperasi di dlm negeri adalah hak mutlak pemerintah Indonesia. Langkah Jonan mendorong penyelesaian melalui mekanisme kolaborasi AATHP u/ meredakan eskalasi geopolitik agar Singapura tidak melompati kewenangan hukum Indonesia dgn memidanakan atau memblokir eksekutif perusahaan nasional secara sepihak.
👔
Tanpa INISIATIF JONAN pun sebenarnya secara regulasi kita sudah memiliki dasar hukum penindakan UU No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yg menganut asas strict liability (tanggung jawab mutlak).
Namun, penegakan hukum di lapangan kerap menemui hambatan teknis dan yuridis, yg karena berlarut-larut dibaca publik sbg KEENGGANAN atau KETIDAKBERANIAN pemerintah (baca: Presiden)!
Ketika kita bicara tentang perbaikan sistemik pada eksekusi putusan pengadilan yg sudah ada (khususnya kasus kejahatan lingkungan/karhutla oleh korporasi), fokus utamanya bukan membuat Satgas Karhutla dan/atau UU baru, melainkan menutupi celah hukum, teknis, dan birokrasi yg selama ini membuat putusan inkrah hanya berakhir sbg "kertas tak bernilai".
👔
Jawaban atas pertanyaan² sistemik berikut ini akan membuka tabir KELEMAHAN SISTEM nasional yg harus diperbaiki oleh Presiden, daripada gencar memproduksi narasi "jaman perang" dan sibuk menyalah-nyalahkan pihak asing sekedar u/ menghimpun elektabilitas publik. Pemilu masih jauh!🤯
1️⃣Saat ini, ketika Pengadilan memutus korporasi wajib membayar ganti rugi triliunan rupiah, penagihannya diserahkan ke Juru Sita Pengadilan atau Kejaksaan. Namun, eksekusi sering macet karena perusahaan mengaku "tidak punya uang" atau asetnya sudah dipindahtangankan.
Pertanyaannya sistemiknya: Apakah sudah ada interkoneksi sistem yg mengintegrasikan sistem eksekusi PN/Kejaksaan langsung dgn PPATK dan OJK?
Jika ada, begitu putusan inkrah tidak dibayar dlm tenggat waktu (misal: 30 hari), seluruh rekening bank, aset keuangan, dan saham induk/anak perusahaan terhubung yg tercatat di Kemenkumham otomatis dibekukan dan disita negara.
2️⃣Perusahaan sering kali tetap bisa berbisnis, mengekspor hasil hutan/sawit, atau mengajukan pinjaman bank meskipun memiliki utang denda lingkungan yg belum dibayar kepada negara.
Pertanyaan sistemiknya: Apakah kita sudah menerapkan sistem Satu Data/Sistem AHU Online yg terkunci?
Jika sebuah entitas atau grup usahanya memiliki tunggakan eksekusi putusan inkrah maka:
• Sistem Bea Cukai otomatis menolak dokumen ekspor/impor mereka;
• Sistem Kemenkumham otomatis menolak perubahan akta, pergantian direksi, atau pembentukan anak usaha baru;
• Sistem Kementerian ESDM/KLHK/ATR-BPN otomatis menolak perpanjangan atau penerbitan izin HGU/PBPH baru.
3️⃣Korporasi kerap menyembunyikan kekayaan di balik struktur perusahaan berlapis (shell companies), sehingga saat dihukum denda, anak perusahaan di lapangan disengajakan bangkrut (pailit).
EDD retweeted
KENAPA GEN Z BANYAK DUKUNG PS DIBANDING GP ?
Apa yg ada dalam pikiran Gen Z yg berusia 17 - 25 th ?
Gw utasin deh
1. Reformasi 1998 menjd titik nadir perjalanan bangsa. Dimana pergantian rezim kepemimpinan dg mengorbankan byk jiwa, darah, air mata dan kerusakan ekonomi negara.
EDD retweeted
Makin blunder aja ya..
Apakah berarti kalau ijazah S1-nya ada aman?
Eits, tunggu dulu. IJAZAH-nya mungkin iya, aman, ada.
SURAT PENYETARAANNYA? NANTI DULU. ITU TERTANGGAL 8 AGUSTUS 2019.
Syarat buat dapat SK Penyetaraan S1 itu, berdasarkan Perdirjen Belmawa No. 02/DJ.BELMAWA/SK/2015:
1) Ijazah asli berbahasa asing.
2) Ijazah jenjang sebelumnya (SMA). Jika SMA di luar negeri harus disetarakan dulu.
3) Transkrip
4) Kurikulum S1 kampus sana.
5) Fotokopi paspor dan visa ketika sekolah.
6) Terjemahan penerjemah tersumpah jika tidak berbahasa Indonesia untuk semua dokumen.
7) Dokumen tambahan bila diperlukan asesor.
***
Lihat nomor 2.
Syaratnya jelas. Ijazah SMA dan penyetaraannya.
***
ADA APA ENGGAK?
APAKAH SURAT KETERANGAN YANG DIPERMASALAHKAN DI SIDANG MK KEMARIN YANG DIPAKAI BUAT BIKIN SURAT PENYETARAAN INI?
Kalau iya, berarti cacat prosedur/cacat administrasi/cacat hukum dong?
MK kan bilang Surat Keterangan Pengetahuan setara itu TIDAK BISA DISAMAKAN DENGAN IJAZAH.
Tinggal ada gak yang mau gugat ini.
Setuju Bang. Kita sih sangat yakin 08 baik. Tetapi para faksi yg kelilingi 08 ini yang bikin muak. Macam mereka aja yg paling Ok. Amatiran semua dan mainnya Jorok. Makanya tiap minggu berita OTT mulu.
EDD retweeted
ini fungsinya apa mas?
Kamu Trader XAU? Tinggalkan Broker dan Metatrader yang Bikin Rungkat.
Mulai ke Propfirm ini aja!
Ini adalah platform PROP FIRM asli Indonesia. Namanya Prime Academy FX @primeacademyfx
Di sini kamu bisa trading XAU, XAG, currency, dan indeks juga.
Lebih enaknya, memakai platform TRADELOCKER bikin tradingmu jauh lebih enak daripada pakai metatrader
Daftar Prime Academy FX partners.primeacademyfx.com/…
Masukkan kode
- KBJ10 untuk beli akun 10k dan 100k
- KBJ15 untuk beli akun 25k dan 50k
EDD retweeted
Di pundak para santri, warisan tradisi dirawat dan masa depan peradaban bangsa dibangun dengan ilmu dan kesantunan. Selamat Hari Santri Nasional.
#TradisiDanPeradaban #HariSantri2026
EDD retweeted
Hampir saja terjadi lagi.. 4 juli 2010 di Pildun Afrik Selatan. 16 tahun yang lalu.
Cape Verde emang sesulit itu yaa...
EDD retweeted
Apa yg harus dilawan kalau modelnya seperti ini.
Bapaknya dua periode.... Sekrg anaknya dtng esmosi, cuma ngedumel GK jelas.
😤 SOLUSI GK ADA 😤
Lumayanlah..... Jalan².
EDD retweeted
Ranah politik itu selalu penuh kompromi, siapa mendapatkan apa dan harus melakukan apa
Ketika ada benturan kepentingan didalamnya diplomasi meja makan menjadi solusi jitu memutus kebuntuan dan mencairkan kembali semua kepentingan
#legetimasirakyat
EDD retweeted
Replying to @cung_alberto
EDD retweeted
damaikan asap perang api di rumah sendiri aja babak belur , gak akur akur padahal warga malaysia dan singapura juga udah batuk batuk ...
mana board of peace Asean??!
EDD retweeted
Replying to @eddesign_
saya tidak setuju, ketika Jepang membuang secara besar2an limbah reaktor nuklir ke laut apakah jepang kena sanksi ? (tidak) apakah jepang berhenti membuang limbah nuklir ke laut ? (tidak), pdhal limbah nuklir dilaut akan cemari sampai ke negara tetangga, itu kedaulatan Jepang
EDD retweeted
Untuk kalimat capslock, aku menyebutnya lambat dan gagal/impunitas, karena negara tidak bisa mengejar induk perusahaan (balik ke penjelasan artikel dibawah)
"Terhalang oleh anak perusahaan yang pailit(sengaja),"
Pantaslah penanganan hukum sering macet, bahkan lenyap.
INISIATIF ASAP JONAN & KERTAS TAK BERNILAI
Jonan memberikan tanggapan/masukan dlm kapasitasnya sbg anggota Wantimpres secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya menyikapi kritik dari tokoh² jiran mengenai dampak kabut asap.
Pernyataannya merupakan masukan strategis serta respons terhadap kritik tokoh Malaysia (spt Syed Saddiq) & Singapura yg menyudutkan Indonesia. Jonan menegaskan bahwa daripada saling menyalahkan atau melempar ancaman di media sosial, negara² Asia Tenggara yg terdampak (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebaiknya kembali mengacu pada kesepakatan regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) u/ menangani polusi asap lintas batas secara bersama-sama.
Mengapa INISIATIF JONAN ini mjd penting?
Ketika Singapura menerbitkan surat peringatan atau investigasi berdasarkan UU domestik mereka (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) terhadap entitas yg beroperasi di wilayah Indonesia, timbul benturan kedaulatan.
Pemerintah secara historis memandang bahwa tindakan hukum terhadap perusahaan yg beroperasi di dlm negeri adalah hak mutlak pemerintah Indonesia. Langkah Jonan mendorong penyelesaian melalui mekanisme kolaborasi AATHP u/ meredakan eskalasi geopolitik agar Singapura tidak melompati kewenangan hukum Indonesia dgn memidanakan atau memblokir eksekutif perusahaan nasional secara sepihak.
👔
Tanpa INISIATIF JONAN pun sebenarnya secara regulasi kita sudah memiliki dasar hukum penindakan UU No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yg menganut asas strict liability (tanggung jawab mutlak).
Namun, penegakan hukum di lapangan kerap menemui hambatan teknis dan yuridis, yg karena berlarut-larut dibaca publik sbg KEENGGANAN atau KETIDAKBERANIAN pemerintah (baca: Presiden)!
Ketika kita bicara tentang perbaikan sistemik pada eksekusi putusan pengadilan yg sudah ada (khususnya kasus kejahatan lingkungan/karhutla oleh korporasi), fokus utamanya bukan membuat Satgas Karhutla dan/atau UU baru, melainkan menutupi celah hukum, teknis, dan birokrasi yg selama ini membuat putusan inkrah hanya berakhir sbg "kertas tak bernilai".
👔
Jawaban atas pertanyaan² sistemik berikut ini akan membuka tabir KELEMAHAN SISTEM nasional yg harus diperbaiki oleh Presiden, daripada gencar memproduksi narasi "jaman perang" dan sibuk menyalah-nyalahkan pihak asing sekedar u/ menghimpun elektabilitas publik. Pemilu masih jauh!🤯
1️⃣Saat ini, ketika Pengadilan memutus korporasi wajib membayar ganti rugi triliunan rupiah, penagihannya diserahkan ke Juru Sita Pengadilan atau Kejaksaan. Namun, eksekusi sering macet karena perusahaan mengaku "tidak punya uang" atau asetnya sudah dipindahtangankan.
Pertanyaannya sistemiknya: Apakah sudah ada interkoneksi sistem yg mengintegrasikan sistem eksekusi PN/Kejaksaan langsung dgn PPATK dan OJK?
Jika ada, begitu putusan inkrah tidak dibayar dlm tenggat waktu (misal: 30 hari), seluruh rekening bank, aset keuangan, dan saham induk/anak perusahaan terhubung yg tercatat di Kemenkumham otomatis dibekukan dan disita negara.
2️⃣Perusahaan sering kali tetap bisa berbisnis, mengekspor hasil hutan/sawit, atau mengajukan pinjaman bank meskipun memiliki utang denda lingkungan yg belum dibayar kepada negara.
Pertanyaan sistemiknya: Apakah kita sudah menerapkan sistem Satu Data/Sistem AHU Online yg terkunci?
Jika sebuah entitas atau grup usahanya memiliki tunggakan eksekusi putusan inkrah maka:
• Sistem Bea Cukai otomatis menolak dokumen ekspor/impor mereka;
• Sistem Kemenkumham otomatis menolak perubahan akta, pergantian direksi, atau pembentukan anak usaha baru;
• Sistem Kementerian ESDM/KLHK/ATR-BPN otomatis menolak perpanjangan atau penerbitan izin HGU/PBPH baru.
3️⃣Korporasi kerap menyembunyikan kekayaan di balik struktur perusahaan berlapis (shell companies), sehingga saat dihukum denda, anak perusahaan di lapangan disengajakan bangkrut (pailit).
EDD retweeted
Replying to @eddesign_
pop kan ajah
EDD retweeted
Replying to @eddesign_
betul sekali...
harus ada penghormatan atas kedaulatan wilayah dan hukum dinegara yang harus dijunjung tinggi.
selesaikan masalah melalui meja diplomasi dan regulasi menjadi acuannya.

































