
Messenger of Humanity ✨ #KataNalar
South East Asia
Joined April 2010
- Tweets148K
- Following1.2K
- Followers90K
- Likes14.5K
Pinned Tweet
Replying to @ZAEffendy
#Indonesia Jadilah bangsa mandiri dan perkasa bagai Elang Garuda.
Jangan hanya mengekor seperti bebek tanpa daya.
LSP beri perintah sadap ke ASN.
Rekaman sadapan untuk bargaining (leverage) power.
#SayaAkanLawan 😎
KataNalar retweeted
Meski bukan secara langsung mengamati angka kematian di faskes dan lapangan, tapi temuan riset ini menjadi alarm betapa berbahayanya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Mana sudah berlangsung berbulan-bulan.
KataNalar retweeted
Dana subsidi dan kompensasi energi tahun ini berpotensi membengkak dari Rp 376 triliun menjadi Rp 900,5 triliun. Pemerintah hanya mampu mengalokasikan Rp 490,9 triliun.
KataNalar retweeted
Persediaan bahan bakar menipis lantaran pasokannya sulit dicari dan anggaran untuk membelinya pun tak ada.
Siapa menabur angin akan menuai badai ❗️#Nalar
I asked Grok @bot to explain what happened to the Learjet 60 that crashed in Palm Beach County.
It synced the real flight data to the MAYDAY call on the ATC audio, showing a descent of about 20,000 feet per minute.
Nine people were lost. Praying for their families.
The NTSB hasn't named a cause yet.
What do you think happened?
CHILLING AUDIO captures FEMALE PILOT’S FINAL MOMENTS before PLANE CRASHES in FLORIDA
‘MAYDAY, MAYDAY, we’re descending 10,000 FEET PER MINUTE’
‘LOOK OUTSIDE JACK… HOLY FU*K WE’RE OUT OF TIME’ — TERRIFYING final words heard before impact
KataNalar retweeted
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.
3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.
7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.
Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Hormat saya,
Jansen Sitindaon
KataNalar retweeted
Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.
KataNalar retweeted
Waktu di MK, Suketnya dipatahin saksi ahli mrk sendiri yg bilang tidak ada grade 12 UTS Insearch.
Sekarang mereka sendiri mau maksa pakai AD MDIS. Artinya Suketnya mrk gak akui juga?
Blunder apa goblok berjamaah ini sih?
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.
Berdasarkan petitum (tuntutan) gugatan yang kini dikabulkan sepenuhnya, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
📸: Dok. Reuters.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R203 | E023
#bicarafaktalewatberita #kumparan
KataNalar retweeted
BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.
Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.
Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!
KataNalar retweeted
list artis yang ikut bareng polisi dan mahasiswa bayaran di bundaran hi:
1. Raffi Ahmad
2. Willie Salim
3. Chika Jessica
4. Okan Kornelius
5. Bemby Putuanda
6. Intan RJ
7. Umar Lubis
8. Gunawan Sudrajat
Lanjutkan guys, siapa lagi?
artis pemecah belah brengsek





























